Mahasiswa PKL HKI IAIN SAS Babel Gelar Praktik Peradilan Semu di Pengadilan Agama Sungailiat

avatar Administrator
Administrator

9 x dilihat
Mahasiswa PKL HKI IAIN SAS Babel Gelar Praktik Peradilan Semu di Pengadilan Agama Sungailiat

Bangka — Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Praktik Peradilan Semu di Pengadilan Agama Sungailiat dengan mengangkat perkara cerai talak.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diikuti oleh delapan mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker selama kegiatan berlangsung.

Dalam simulasi sidang tersebut, mahasiswa memerankan berbagai unsur dalam persidangan, di antaranya Wahyu Akmal sebagai Ketua Majelis, Aldi Kurniawan dan Janea Arinta sebagai Hakim Anggota, Suci Hatimah sebagai Panitera, Sandika sebagai Pemohon, Delvia Jusmi sebagai Termohon, Juliana Siregar dan Nikita sebagai saksi. Kegiatan juga turut disaksikan mahasiswa magang dari DPC Permahi Bangka Belitung.

Praktik peradilan semu tersebut mendapat pendampingan langsung dari Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Sungailiat, Ansori, S.H., M.H., serta Panitera Muda Hukum, Zainal Abidin, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Ansori, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan peradilan semu bertujuan melatih mahasiswa agar mampu memahami sekaligus menganalisis proses penanganan perkara di pengadilan secara komprehensif.

Menurutnya, mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan ilmu hukum melalui praktik persidangan, mulai dari penyusunan gugatan, proses mediasi, penyampaian jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga penyusunan kesimpulan serta putusan perkara.

“Melalui praktik ini mahasiswa diharapkan mampu mengasah kemampuan berpikir yuridis dan normatif sehingga nantinya dapat menjadi sarjana hukum yang profesional,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi antusiasme mahasiswa yang dinilai mampu menjalankan peran masing-masing dengan baik selama simulasi berlangsung.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sungailiat, Zainal Abidin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan peradilan semu menjadi salah satu sarana penting dalam membekali mahasiswa menghadapi dunia kerja di bidang hukum dan peradilan.

“Selain menjadi bagian dari proses pembelajaran, kegiatan ini juga melatih mental dan kesiapan mahasiswa menghadapi suasana persidangan yang sebenarnya. Ketika nantinya bekerja di lembaga peradilan, kejaksaan, maupun profesi advokat, mereka sudah memiliki gambaran praktik persidangan secara langsung,” jelasnya.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Imam Alfikri, M.Pd., juga mengungkapkan bahwa praktik peradilan semu sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan analisis mahasiswa dalam memahami proses hukum di pengadilan.

“Mahasiswa perlu dibiasakan dengan suasana persidangan agar lebih percaya diri, kritis, dan siap menghadapi praktik hukum yang sesungguhnya. Walaupun sifatnya simulasi, kegiatan ini menjadi latihan mental sekaligus penguatan kemampuan berpikir hukum mahasiswa,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa tidak hanya memperoleh pembelajaran teoritis di kampus, tetapi juga dapat merasakan langsung dinamika persidangan melalui praktik lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Panitia PKL, Reski Anwar, M.H., menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Agama Sungailiat mendukung penuh pelaksanaan praktik peradilan semu tersebut sebagai bagian dari pengembangan kompetensi mahasiswa.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk mengenal secara langsung realitas persidangan dan praktik penyelesaian perkara di lembaga peradilan.

Secara umum, program peradilan semu merupakan bentuk pembelajaran praktik yang dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme persidangan, pembagian peran dalam pengadilan agama, praktik penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi, serta penerapan hukum formil dan hukum materil dalam proses peradilan.