Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan tata kelola hukum daerah melalui keterlibatan aktif pada kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Berspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 29–30 Januari 2026 di Swiss-Belhotel Pangkalpinang serta rapat lanjutan pada 11 Februari 2026 di Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung. Dalam forum tersebut, FSEI IAIN SAS Babel diwakili oleh Dr. Darmiko Suhendra, M.Ag. dan Reski Anwar, M.H..
Pada tahap awal, pembahasan difokuskan pada integrasi nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah, penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan konstitusional, pengawasan pembentukan PUU, serta penguatan teknik legal drafting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Forum tersebut menegaskan bahwa sebuah produk hukum daerah tidak hanya harus memenuhi aspek prosedural, tetapi juga wajib menjamin perlindungan hak-hak warga negara secara substantif. Pendekatan berbasis HAM dinilai penting agar regulasi daerah mampu menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, pada tahap lanjutan dibahas strategi piloting PUU berspektif HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil identifikasi awal terhadap 88 Peraturan Daerah (Perda), dilakukan penyaringan menjadi 28 perda prioritas dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dampak publik, serta potensi kerentanan terhadap hak asasi manusia.
Dari hasil tersebut, ditetapkan 10 perda sebagai fokus piloting tahap implementasi yang akan mendapatkan pendampingan dan evaluasi secara menyeluruh. Strategi pelaksanaan meliputi pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Pembinaan dan Pengawasan, pendampingan teknis kepada pemerintah daerah, monitoring materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), hingga penyusunan rekomendasi perbaikan normatif.
Pendekatan ini menegaskan bahwa pengarusutamaan HAM dalam pembentukan regulasi daerah harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan agar mampu menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam forum pembahasan Raperda Tahun Anggaran 2026, para peserta juga menyoroti pentingnya pemetaan kebutuhan regulasi yang spesifik di setiap kabupaten dan kota. Setiap daerah dinilai memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan pelayanan publik yang berbeda, sehingga penyusunan Raperda harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan tidak semata berorientasi administratif maupun fiskal.
Keterlibatan akademisi FSEI IAIN SAS Babel dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen perguruan tinggi dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang konstitusional, berkeadilan, serta selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sinergi antara pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, dan perguruan tinggi dipandang sebagai elemen penting dalam mewujudkan tata kelola hukum daerah yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan publik.
Melalui partisipasi aktif dalam pembinaan dan piloting PUU berspektif HAM tersebut, IAIN SAS Babel semakin memperkuat posisinya sebagai institusi akademik yang unggul, religius, dan profesional dalam mendukung pembangunan hukum daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber : iainsasbabel.ac.id : Akademisi FSEI IAIN SAS Babel Terlibat Aktif dalam Piloting Pembentukan PUU Berspektif HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung