Dua dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembinaan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih responsif terhadap perlindungan hak masyarakat.
Akademisi yang hadir mewakili FSEI IAIN SAS Babel yakni Dr. Darmiko Suhendra, M.Ag. dan Reski Anwar, M.H.. Keterlibatan keduanya menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung penguatan tata kelola hukum daerah yang selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembahasan terkait pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Regulasi yang dibentuk pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif dan prosedural, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara secara menyeluruh.
Selain membahas aspek substansi hukum, forum ini juga mengulas penguatan teknik penyusunan regulasi (legal drafting) serta mekanisme pengawasan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Pendekatan berbasis HAM dinilai menjadi langkah penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan keadilan sosial dan mencegah potensi diskriminasi di tengah masyarakat.
Para peserta juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan perancang regulasi dalam menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Partisipasi akademisi FSEI IAIN SAS Babel dalam forum tersebut menjadi bukti nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan hukum daerah yang lebih baik. Selain menjalankan fungsi pendidikan, kampus juga diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran terhadap pengembangan kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sumber: IAIN SAS Babel