Sejarah HKI
Sejarah Program Studi Hukum Keluarga Islam
Transformasi kelembagaan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung pada tahun 2018 menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam di Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan bentuk tersebut menghadirkan tiga fakultas utama, yaitu Fakultas Tarbiyah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, serta Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Transformasi ini merupakan amanah besar bagi institusi dalam memperkuat peran sebagai pusat pengembangan dakwah Islam, pendidikan, dan keilmuan di Bangka Belitung. Peningkatan jumlah mahasiswa yang signifikan pasca transformasi menjadi bentuk kepercayaan masyarakat yang menjadi modal penting bagi pengembangan institusi secara berkelanjutan.
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI), yang sebelumnya bernama Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam pada masa STAIN, mulai berkembang sebagai salah satu fakultas strategis di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Penguatan kelembagaan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Fakultas ini menaungi beberapa program studi, yaitu Program Studi Perbankan Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, dan Program Studi Akuntansi Syariah.
Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) hadir sebagai salah satu program studi di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3631 Tahun 2016 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Kehadiran program studi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan keilmuan di bidang Hukum Islam yang relevan dengan perkembangan zaman, dinamika sosial, serta tantangan masyarakat modern.
Program Studi Hukum Keluarga Islam diarahkan sebagai jalur pendidikan dan pengembangan ilmu hukum Islam yang aplikatif dan strategis, khususnya dalam bidang Hukum Perdata Islam. Melalui pendekatan akademik dan profesional, program studi ini berupaya mencetak lulusan yang memiliki kompetensi keilmuan, keterampilan praktis, dan integritas keislaman dalam menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
Pada tahun 2019, Program Studi Hukum Keluarga Islam memperoleh akreditasi dengan peringkat C berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4995/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019. Setelah terbitnya keputusan tersebut, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam bersama Program Studi Hukum Keluarga Islam terus melakukan penguatan mutu akademik dan pengembangan kelembagaan melalui penyesuaian standar akreditasi sesuai sistem Akreditasi Program Studi (APS) 4.0.
Seiring berkembangnya lembaga-lembaga hukum, seperti Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, dan institusi hukum lainnya di berbagai daerah di Indonesia, kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang kompeten di bidang Hukum Perdata Islam semakin meningkat. Kondisi ini membuka peluang besar bagi lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk berkiprah di berbagai sektor, baik pada lembaga pemerintahan, lembaga peradilan, maupun institusi sosial keagamaan.
Selain itu, perluasan kewenangan Pengadilan Agama, termasuk dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, turut memperkuat eksistensi dan relevansi Program Studi Hukum Keluarga Islam. Oleh karena itu, program studi ini terus berkomitmen menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, serta mampu mengintegrasikan kompetensi hukum dengan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.